Tujuan pembangunan nasional seperti yang
dikemukakan pada Pembukaan UUD 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan
makmur. Sedangkan cita-cita pembangunan nasional adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia ,
memajukan kesejahteraan umum, mencer-daskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Arah baru pembangunan nasional merupakan
strategi pemba-ngunan nasional yang menempatkan secara terintegrasi berbagai
upaya: pemberdayaan dan pemihakan masyarakat, pemantapan otonomi daerah, dan
modernisasi melalui perubahan struktur ke arah yang benar. Kebijaksanaan makro
pembangunan diletakkan pada arah baru pembangunan nasional yang memuat secara
sinergi antara paradigma pemberdayaan, otonomi, dan perubahan struktur.
Untuk mencapainya maka perlu disusun kebijaksanaan
dasar yang memuat beberapa unsur penting, yaitu: pertama, penerapan mekanisme
pasar yang bersahabat, yaitu yang sesuai dengan pemahaman sosial politik serta
tujuan pembangunan nasional; kedua, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku
utama ekonomi, baik sebagai produsen maupun konsumen sehingga masyarakatlah
yang merasakan langsung dampak pembangunan; dan ketiga, penggunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi maju sebagai suatu upaya transformasi sistem produksi
dari perilaku tradisional ke perilaku
modern yang lebih kompetitif.
Mekanisme pasar yang bersahabat (market friendly mechanism) merupakan
implikasi dari pelaksanaan demokrasi ekonomi yang memberikan ruang gerak dan
kesempatan luas dan terbuka bagi semua pelaku ekonomi. Dalam konteks Indonesia
pelaksanaan mekanisme pasar perlu mengikuti
dasar semangat kebersamaan (cooperative), terbuka dan transparan (melalui prosedur
yang benar), adil (saling menguntungkan dan saling membantu melalui prinsip
perpajakan dan subsidi), serta mampu memberikan peluang seoptimal mungkin peran
serta aktif masyarakat dari segala lapisan/kemampuan dalam kegiatan sosial
ekonomi produktif.
Pemberdayaan masyarakat berarti
meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Dalam kerangka
pembangunan nasional, upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari beberapa
sisi pandang: pertama, menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan
masyarakat berkembang; kedua, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membangun
melalui berbagai pemberian bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana dan
sarana baik fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah;
ketiga, melindungi melalui pemihakan kepada yang lemah untuk mencegah
berlangsungnya persaingan yang tidak seimbang, namun sebaliknya diupayakan
menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.