Thursday, February 21, 2013

ARAH BARU PEMBANGUNAN NASIONAL


Tujuan pembangunan nasional seperti yang dikemukakan pada Pembukaan UUD 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sedangkan cita-cita pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer-daskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Arah baru pembangunan nasional merupakan strategi pemba-ngunan nasional yang menempatkan secara terintegrasi berbagai upaya: pemberdayaan dan pemihakan masyarakat, pemantapan otonomi daerah, dan modernisasi melalui perubahan struktur ke arah yang benar. Kebijaksanaan makro pembangunan diletakkan pada arah baru pembangunan nasional yang memuat secara sinergi antara paradigma pemberdayaan, otonomi, dan perubahan struktur.
Untuk mencapainya maka perlu disusun kebijaksanaan dasar yang memuat beberapa unsur penting, yaitu: pertama, penerapan mekanisme pasar yang bersahabat, yaitu yang sesuai dengan pemahaman sosial politik serta tujuan pembangunan nasional; kedua, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi, baik sebagai produsen maupun konsumen sehingga masyarakatlah yang merasakan langsung dampak pembangunan; dan ketiga, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maju sebagai suatu upaya transformasi sistem produksi dari perilaku  tradisional ke perilaku modern yang lebih kompetitif.
Mekanisme pasar yang bersahabat (market friendly mechanism) merupakan implikasi dari pelaksanaan demokrasi ekonomi yang memberikan ruang gerak dan kesempatan luas dan terbuka bagi semua pelaku ekonomi. Dalam konteks Indonesia pelaksanaan mekanisme pasar perlu mengikuti  dasar semangat kebersamaan (cooperative), terbuka dan transparan (melalui prosedur yang benar), adil (saling menguntungkan dan saling membantu melalui prinsip perpajakan dan subsidi), serta mampu memberikan peluang seoptimal mungkin peran serta aktif masyarakat dari segala lapisan/kemampuan dalam kegiatan sosial ekonomi produktif.
Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Dalam kerangka pembangunan nasional, upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari beberapa sisi pandang: pertama, menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan masyarakat berkembang; kedua, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membangun melalui berbagai pemberian bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana dan sarana baik fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah; ketiga, melindungi melalui pemihakan kepada yang lemah untuk mencegah berlangsungnya persaingan yang tidak seimbang, namun sebaliknya diupayakan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.